Senin, 15 September 2014

PELAYANAN PERSURATAN DESA

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  1. Surat Pengantar RT /RW 
  2. Foto Copi Kartu Keluarga( KK ) 
  3. Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri 
  4. Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT) 
  5. Foto Copi Akte Nikah Legalisir 
  6. Kenal Lahir dari Desa 
  7. Materai Rp. 6000,- 
  8. Biaya Administrasi desa Rp 5.000,- 

Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
  1. Surat Pengantar RT/RW 
  2. Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar 
  3. Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar 
  4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar 
  5. Blangko FF.01 dari Dispenduk 
  6. Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,- 

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
  1. Surat Pengantar RT / RW 
  2. Pengantar dari Desa ( KP 1 ) 
  3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar 
  4. Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar 
  5. Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,- 
Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru )

Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  1. Surat Pengantar RT/RW 
  2. Photo copy KTP 
  3. Photo copy Kartu Keluarga 
  4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran 
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar 
  6. Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin 
  7. Biaya Administrasi Desa Rp 25.000,- 
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
  1. Surat Pengantar RT / RW 
  2. Kartu Keluarga( KK ) 
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 
  4. Akte Nikah 
  5. Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar 
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) 
  7. Biaya Administrasi Desa Rp 25.000,- 
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  1. Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 lembar 
  2. Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 lembar 
  3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar 
  4. Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar 
  5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar 
  6. Biaya Administrasi Desa Rp 15.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar