PELAYANAN SURAT-MENYURAT
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
- Surat Pengantar RT /RW
- Foto Copi Kartu Keluarga( KK )
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
- Foto Copi Akte Nikah Legalisir
- Kenal Lahir dari Desa
- Materai Rp. 6000,-
- Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga
( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
- Surat Pengantar RT/RW
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
- Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk
( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
- Surat Pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar
- Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT/RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat Pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
- Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi Desa Rp 15.000,-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing, antara lain sebagai berikut :
- Sekretaris Desa.
- Sekretaris Desa berkedudukan memimpin Sekretariat Desa dan bertanggung jawab Kepala Desa.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan Administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, serta memberikan Pelayanan Administrasi kepada masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.
- Kepala Urusan Pemerintahan.
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas kegiatan dibidang Administrasi Penduduk (Kartu Tanda Penduduk), Administrasi Agraria, urusan Transmigrasi, dan Monografi Desa.
- Menginventarisir Administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta Administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang Pemerintahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan.
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan dibidang Pembangunan meliputi menyiapkan ruang data, menyusun data Pembagunan, menyiapkan masalah-masalah Pembangunan Desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG.
- Membina kelompok pendengar siaran Pedesaan, Koperasi, lumbung, dan Perusahaan/Perajinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi Pembangunan Desa serta membantu penyusunan Program Pembangunan Desa.
- Membantu kegiatan usaha dan memajukan Pertanian dan Peternakan.
- Menggiatkan pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang Pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
- Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang Nikah, Talak, dan Rujuk.
- Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
- Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengatasi pelaksanaannya.
- Mengadakan usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
- Membantu mengusahakan ppengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial.
- Melaksanakan Pembinaan dibidang Pendidikan, Kebudayaan, tempat bersejarah, peningkatkan kegiatan keluarga berencana, kesehatan masyarakat, dan tempat umum, memelihara tempat ibadah dan pembinaan badan sosial dan perijinannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang kesejahteraan rakyat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Keuangan.
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
- Mengolah Administrasi Keuangan Desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan, dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa serta melaksanakan tata pembukuan secaa teratur.
- Menyelesaikan Administrasi pelaksanaan pembayaran.
- Menyusun rancangan APBDes dan menyiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan.
- Membantu kelancaran pemasukan PADesa.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretari Desa dibidang Keuagan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Penyusunan, Pengetikan / Penggandaan dan proses surat-menyurat serta pengirimannya.
- Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
- Mengatur rumah tangga sekretariat Desa, khususnya kebutuhan kantor.
- Menyimpan,memelihara, dan mengamankan arsip, buku-buku iventaris, dokumen, mengurusi absen Perangkat Desa dan memberi pelayanan Administratif kepada semua urusan.
- Mengurus pemeliharaan Kendaraan Dinas dan kebersihan Kantor.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang Umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Pamong Tani.
Kepala Urusan Pamong Tani berkedudukan
sebagai pembantu dan bertanggung jawab terhadap Kepala Desa, mempunyai tugas :
- Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Kelompok Tani atau kelompok tani yang ada didesanya;
- Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada didesanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Kepala Urusan Keamanan.
Kepala Urusan Keamanan berkedudukan
sebagai pembantu dan bertanggung jawab terhadap Kepala Desa, mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
- Menggiatkan partisipasi masyarakat dibidang keamanan (Siskamling), ketertiban, dan memfungsikan Pos Kamling;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Kepala Dusun.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung
jawab terhadap Kepala Desa, mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, serta keamanan dan ketertiban pada Dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa pada Dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar