Administrasi Desa


PELAYANAN SURAT-MENYURAT

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  1. Surat Pengantar RT /RW
  2. Foto Copi  Kartu Keluarga( KK )
  3. Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
  4. Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
  5. Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  6. Kenal Lahir dari Desa
  7. Materai Rp. 6000,-
  8. Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-


Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
  4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  5. Blangko FF.01 dari Dispenduk
  6. Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-


Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
  1. Surat Pengantar  RT / RW
  2. Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
  4. Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar 
  5. Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,-
Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru ) 


Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  1. Surat Pengantar  RT/RW
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  6. Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin


Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga( KK )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Akte Nikah
  5. Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )


Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  1. Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy  1 lembar
  2. Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  4. Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  6. Biaya Administrasi Desa Rp 15.000,-





TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing, antara lain sebagai berikut :

  • Sekretaris Desa.
  1. Sekretaris Desa berkedudukan memimpin Sekretariat Desa dan bertanggung jawab Kepala Desa.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan Administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, serta memberikan Pelayanan Administrasi kepada masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan pelaporan;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
  • Pelaksanaan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.

  • Kepala Urusan Pemerintahan.
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang Administrasi Penduduk (Kartu Tanda Penduduk), Administrasi Agraria, urusan Transmigrasi, dan Monografi Desa.
  2. Menginventarisir Administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta Administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang Pemerintahan.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


  • Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan.
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang Pembangunan meliputi menyiapkan ruang data, menyusun data Pembagunan, menyiapkan masalah-masalah Pembangunan Desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG.
  2. Membina kelompok pendengar siaran Pedesaan, Koperasi, lumbung, dan Perusahaan/Perajinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  3. Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi Pembangunan Desa serta membantu penyusunan Program Pembangunan Desa.
  4. Membantu kegiatan usaha dan memajukan Pertanian dan Peternakan.
  5. Menggiatkan pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang Pembangunan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.    


  • Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

  1. Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta  pendataan tentang Nikah, Talak, dan Rujuk.
  2. Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
  3. Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengatasi pelaksanaannya.
  4. Mengadakan usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
  5. Membantu mengusahakan ppengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial.
  6. Melaksanakan Pembinaan dibidang Pendidikan, Kebudayaan, tempat bersejarah, peningkatkan kegiatan keluarga berencana, kesehatan masyarakat, dan tempat umum, memelihara tempat ibadah dan pembinaan badan sosial dan perijinannya.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang kesejahteraan rakyat.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


  • Kepala Urusan Keuangan.
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

  1. Mengolah Administrasi Keuangan Desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan, dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa serta melaksanakan tata pembukuan secaa teratur.
  2. Menyelesaikan Administrasi pelaksanaan pembayaran.
  3. Menyusun rancangan APBDes dan menyiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan.
  4. Membantu kelancaran pemasukan PADesa.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretari Desa dibidang Keuagan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


  • Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan Penyusunan, Pengetikan / Penggandaan dan proses surat-menyurat serta  pengirimannya.
  2. Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
  3. Mengatur rumah tangga sekretariat Desa, khususnya kebutuhan kantor.
  4. Menyimpan,memelihara, dan mengamankan arsip, buku-buku iventaris, dokumen, mengurusi absen Perangkat Desa dan memberi pelayanan Administratif kepada semua urusan.
  5. Mengurus pemeliharaan Kendaraan Dinas dan kebersihan Kantor.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang Umum.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


  • Kepala Urusan Pamong Tani.
Kepala Urusan Pamong Tani berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab terhadap Kepala Desa, mempunyai tugas :

  1. Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Kelompok Tani atau kelompok tani yang ada didesanya;
  2. Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada didesanya;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


  • Kepala Urusan Keamanan.
Kepala Urusan Keamanan berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab terhadap Kepala Desa, mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
  2. Menggiatkan partisipasi masyarakat dibidang keamanan (Siskamling), ketertiban, dan memfungsikan Pos Kamling;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


  • Kepala Dusun.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai pembantu dan bertanggung jawab terhadap Kepala Desa, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, serta keamanan dan ketertiban pada Dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa pada Dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar